the Lam Label 

Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro

 

 

 

Pembongkaran Grup Gay di Wilayah Jawa Timur

 

Pada Jumat, 13 Juni 2025, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sebuah grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang telah memiliki lebih dari 10.000 anggota. Grup ini awalnya bersifat tertutup, namun setelah mendapat perhatian publik, admin grup membuka aksesnya untuk umum. Melalui grup tersebut, admin MI (21) menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang menjadi wadah bagi anggota komunitas penyuka sesama jenis untuk berbagi konten asusila dan mencari pasangan. Keempat tersangka yang ditangkap adalah MI, RZ (24), FS (44), dan S (66), yang berperan sebagai admin dan anggota aktif dalam grup tersebut.

 

 

 

Konten Asosial dan Penyalahgunaan Fitur Anonimitas

 

Dalam grup tersebut, ditemukan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dan ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis. Fitur “peserta anonim” di Facebook memungkinkan anggota untuk membuat unggahan tanpa mencantumkan identitas asli mereka, sehingga memudahkan penyebaran konten asusila tanpa terdeteksi. Selain itu, grup ini juga pernah mengadakan agenda bertajuk “Golek Kehangatan” yang dijadwalkan berlangsung di Bojonegoro pada 19 Mei 2025, yang diduga sebagai ajang pertemuan bagi anggota komunitas tersebut.

 

 

 

Tindak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum

 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan platform media sosial dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.